RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.
"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.
"Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kita harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR BPN dan sebagainya," katanya.
"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)