IDXChannel - Pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Beleid tersebut, nantinya akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, dia menyebut RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Keduanya, harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.
"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," kata dia.
RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.
"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.
"Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kita harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR BPN dan sebagainya," katanya.
"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)