Sementara itu, kelompok ketiga merupakan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR tersebut nantinya mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas penghasilan berdasarkan empat zona wilayah.
Bagi pekerja formal, persyaratan dilakukan melalui slip gaji. Sementara bagi pekerja informal seperti pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan.
"Kita putuskan sepanjang mereka masuk sampai maksimal desil 8 dalam DTSN, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Jadi kalau dia maksimal desil 8, dia bisa menikmati program ini," kata dia.
(Dhera Arizona)