Menurut Ariawan, pemerintah memiliki peluang untuk bekerja sama bidang tenaga kerja luar negeri karena Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA (per September 2023) yang menimbulkan tantangan (disrupsi sektor pekerja) dan peluang (pembukaan lapangan kerja dari perusahaan asing, potensi pasar internasional dari bisnis lokal) ketenagakerjaan di Indonesia.
“Jika dilihat dari peminatan pekerjaan, Gen Z lebih kepada industri kreatif dan tidak birokrasi,” kata dia.
Menurut dia, ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah di antaranya memaksimalkan potensi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 seperti China dan Jepang, aksesibilitas ke pasar melalui berbagai free trade agreement & keanggotaan OECD, keterbukaan terhadap teknologi baru dan memperkuat aspek digitalisasi, hingga memaksimalkan sektor ekonomi digital dan industri kreatif untuk menyerap Gen Z.
Namun, pemerintah juga perlu melakukan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara diantaranya fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWTT, insentivisasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufacturing, jasa, parawisata), peningkatan dan penegakkan perlindungan pekerja migran indonesia (UU 18/2007), pengesahan RUU PPRT, dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.