IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan pada 5 April 2024 dan ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Wahid berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ucapnya.