Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menetapkan 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Sementara itu, 6 golongan baru yang diusulkan DTKJ masuk dalam kelompok penerima manfaat Tranportasi gratis, yakni:
1. Pendampingan penyandang disabilitas berat
2. Pasien rujukan rutin
3. Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU
4. Pencari kerja aktif
5. Korban bencana/kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta
(Nur Ichsan Yuniarto)