IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengawasi produk minuman kesehatan (susu) dan memusnahkan produk susu yang kedaluwarsa di sebuah toko di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1/2023).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo yang memimpin langsung pengawasan tersebut mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa yang dijual secara online pada salah satu marketplace ternama.
"Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,” kata Ratu dalam keterangannya dikutip, Selasa (10/1/2023).
Ratu mengatakan produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Hal ini karena produk minuman kedaluwarsa, seperti susu, teh, obat, dan lain-lain, apabila dikonsumsi dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat.
Ia menambahkan kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.