sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Musnahkan Enam Karton Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/01/2023 09:46 WIB
Kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Pemprov DKI Musnahkan Enam Karton Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace (FOTO:MNC Media)
Pemprov DKI Musnahkan Enam Karton Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace (FOTO:MNC Media)

“Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,” ucap Ratu.

Ratu menyebut pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan bahwa distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tak kunjung mereturnya, sehingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian. Oleh karena itu, dilakukan juga pemanggilan kepada distributor terkait.

"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplacenya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas/nama baiknya, serta kepercayaan konsumen," tuturnya.

Lebih lanjut, Ratu menegaskan Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement