Asep menerangkan, meski Pergub tersebut tengah dipersiapkan, Pemprov DKI khususnya Dinas Lingkungan Hidup, telah memiliki aturan ihwal pengendalian udara. Salah satunya, ia menyebutkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada, antara lain instruksi gubernur Nomor 66 tentang pengendalian pencemaran udara," katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK), Sigit Reliantoro menjelaskan, kualitas udara buruk yang terjadi di Jakarta merupakan siklus tahunan yang selalu terjadi di antara bulan Juni hingga Agustus. Ia mengatakan, situasi tersebut dikarenakan adanya pengaruh oleh udara dari Timur Indonesia yang kering.
"Jadi kalau dari segi siklus memang bulan Juni Juli Agustus itu selalu terjadi peningkatan pencemaran di Jakarta karena dipengaruhi oleh udara dari Timur yang kering," ujar Sigit dalam jumpa pers yang sama di ruang rapat Kalpataru, Gedung B KLHK, Jakarta Timur.
(YNA)