IDXChannel - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sejumlah alasan terkait usulan pengenaan pajak daerah untuk ojek online (ojol) dan online shop.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.
Dia menuturkan, adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
"Digitalisasi juga memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce. Dalam banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan," kata dua, Senin (23/10/2023).
Terkait isu pengenaan pajak ganda, Lusiana menjelaskan bahwa digitalisasi juga membawa tantangan baru, terutama dalam pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.