"Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," ujar dia.
Dia mengungkapkan, filosofi pajak di tengah masyarakat adalah sebagai alat penyeimbang dari efek/dampak negatif usaha/kegiatan/aktifitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.
"Pajak memiliki nilai dan fungsi recovery dampak negatif yang timbul dan membuat/mengubah menjadi normal kembali (positive effect)," tuturnya.
Perubahan ini, menurut Lusiana menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.
"Penting untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital, memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil," ucapnya.
Selain itu, tambah dia, juga untuk memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat/wajib pajak akan fungsi pajak terhadap pembangunan kota DKI Jakarta.