sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Alasannya?

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/10/2023 15:10 WIB
Bapenda Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sejumlah alasan terkait usulan pengenaan pajak daerah untuk ojek online (ojol) dan online shop.
Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Alasannya?
Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Alasannya?

Dalam hal pajak pusat dan pajak daerah, digitalisasi dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam mengumpulkan pajak dengan lebih efisien. Di samping itu, untuk pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan  juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," tuturnya.

"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online. 

Pernyataan tersebut disampaikannya perihal permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau Bapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement