Dalam hal pajak pusat dan pajak daerah, digitalisasi dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam mengumpulkan pajak dengan lebih efisien. Di samping itu, untuk pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," tuturnya.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
Pernyataan tersebut disampaikannya perihal permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau Bapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).