"Tentunya sejak 25 tahun lalu mengharapkan mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah masyarakat memilih tetap bersama NKRI ini menjadi momen bersejarah karena setelah hidup dalam keterbatasan kini masyarakat bisa hidup jauh lebih baik di lahan yang dipersiapkan," kata dia.
AHY menjelaskan setidaknya ada 2.100 bidang tanah dan sertifikat untuk warga eks pejuang Timor-Timur itu, namun untuk hari ini sebanyak 505 sertifikat diserahkan. Menurutnya ini menunjukkan pemerintah dan negara hadir memperjuangkan hak warga.
"Ada 2.100 bidang tanah artinya 2.100 sertifikat yang kami serahkan kepada 2.100 Kepala Keluarga," katanya.
Dia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR yang sudah bekerja keras menghadirkan rumah yang sangat baik untuk dihuni oleh masyarakat.
"Dengan penyerahan sertifikat artinya masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang nanti segera dihuni," katanya.
"Hal ini menunjukkan pemerintah dan negara untuk memperjuangkan hak masyarakat eks pejuang Timor Timur walaupun membutuhkan waktu cukup lama," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)