sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penantian 25 Tahun, 505 Eks Pejuang Timor Timur Dapat Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah

News editor Muhammad Refi Sandi
14/09/2024 23:03 WIB
Ratusan mantan pejuang Timor Timur akhirnya mendapatkan sertifikat hasil redistribusi tanah
Ratusan mantan pejuang Timor Timur akhirnya mendapatkan sertifikat hasil redistribusi tanah. (KemenATR/BPN)
Ratusan mantan pejuang Timor Timur akhirnya mendapatkan sertifikat hasil redistribusi tanah. (KemenATR/BPN)

IDXChannel - Ratusan mantan pejuang Timor Timur akhirnya mendapatkan sertifikat hasil redistribusi tanah. Sertifikat ini didapat setelah menunggu 25 tahun.

Sertifikat hasil dari program Redistribusi Tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penyerahan dilakukan di Desa Oebola Dalam, Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/9/2024). 

AHY mengatakan, sertifikat tanah itu telah dihadapkan warga eks pejuang Timor-Timur sejak 25 tahun silam.

"Saya berbahagia hari ini bisa datang secara langsung ke desa Oebola Dalam. Baru saja kami menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat eks pejuang Timor-Timur," kata AHY.

"Tentunya sejak 25 tahun lalu mengharapkan mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah masyarakat memilih tetap bersama NKRI ini menjadi momen bersejarah karena setelah hidup dalam keterbatasan kini masyarakat bisa hidup jauh lebih baik di lahan yang dipersiapkan," kata dia.

AHY menjelaskan setidaknya ada 2.100 bidang tanah dan sertifikat untuk warga eks pejuang Timor-Timur itu, namun untuk hari ini sebanyak 505 sertifikat diserahkan. Menurutnya ini menunjukkan pemerintah dan negara hadir memperjuangkan hak warga.

"Ada 2.100 bidang tanah artinya 2.100 sertifikat yang kami serahkan kepada 2.100 Kepala Keluarga," katanya.

Dia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR yang sudah bekerja keras menghadirkan rumah yang sangat baik untuk dihuni oleh masyarakat.

"Dengan penyerahan sertifikat artinya masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang nanti segera dihuni," katanya.

"Hal ini menunjukkan pemerintah dan negara untuk memperjuangkan hak masyarakat eks pejuang Timor Timur walaupun membutuhkan waktu cukup lama," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement