Selain itu, penyidik sendiri disinyalir tidak meminta Taqy Malik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Artinya uang tabungan bukan dipakai secara pribadi maupun dia menggunakan uang tersebut. Taqy Malik ini sudah menjelaskan secara terang benderang apapun yg ditanya penyidik lancar tidak ada yang berpikir aneh-aneh," kata Halim Darmawan selaku tim kuasa hukum Taqy Malik.
Sementara itu, Taqy Malik mengaku tidak mengetahui detail mengenai robot trading Net89. Taqy menegaskan dirinya baru mengenal sosok Reza Paten ketika menjadi peserta lelang sepeda miliknya.
"Saya suportif, beat itu terbuka siapapun, boleh ngebid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh. Saya katakan, siapa yang menang tertinggi ngebeatnya, telah ditentukan waktunya maka dia yang menang," kata Taqy Malik.
"Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," sambungnya.
Atas kejadian ini, Taqy mengaku akan lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan orang lain.
"Kalau seperti ini emang saya pribadi merasa tidak dirugikan, tapi malah saya merasa bersyukur. Kenapa? Karena dengan adanya seperti ini mudah-mudahan saya bisa membantu kepolisian, saya bisa membantu korban yang mungkin dari korban investasi bodong Net89 tadi ya," tandasnya.
Seperti diketahui, Taqy Malik dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.
Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana dari Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang.
Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RRD)