IDXChannel- Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan kepada Presiden nonaktif Korsel Yoon Suk Yeol. Presiden Yoon diberhentikan sementara akibat deklarasi darurat militer.
Dikutip dari Yonhap, Selasa (31/12/2024), surat perintah penangkapan Yoon itu diajukan para penyidik ke Pengadilan Korsel.
Surat perintah penangkapan untuk presiden yang sedang menjabat ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Korsel.
Pengadilan memerintah penyidik Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi untuk menangkap dalam waktu 48 jam. Penyidik juga diminta menahan Yoon untuk diinterogasi.
Sebelumnya, penyidik mengatakan surat perintah penangkapan itu terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon.