sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Korsel Setuju Presiden Yoon Ditangkap terkait Deklarasi Darurat Militer

News editor Ibnu Hariyanto
31/12/2024 08:57 WIB
Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan kepada Presiden nonaktif Korsel Yoon Suk Yeol.
Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan kepada Presiden nonaktif Korsel Yoon Suk Yeol. (foto: MNC Media)
Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan kepada Presiden nonaktif Korsel Yoon Suk Yeol. (foto: MNC Media)

Langkah tersebut dilakukan karena Yoon mangkir di tiga pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.

Penyidik itu menyebut Yoon memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya ketika mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Yoon diduga memerintahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen agar tidak memberikan suara untuk menolak dekrit tersebut.

(Ibnu Hariyanto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement