Langkah tersebut dilakukan karena Yoon mangkir di tiga pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
Penyidik itu menyebut Yoon memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya ketika mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Yoon diduga memerintahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen agar tidak memberikan suara untuk menolak dekrit tersebut.
(Ibnu Hariyanto)