IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada batal. Sebab, Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku. Begitu pula terkait batas usia calon gubernur.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan,” dikutip dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sehingga, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai buruh.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.