sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Berlaku

News editor Widya Michella
22/08/2024 20:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada batal. Keputusan MK Pun berlaku untuk Pilkada serentak tahun ini.
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Berlaku. (Foto: MNC Media)
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Berlaku. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada batal. Sebab, Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum.

Dengan begitu, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai  ambang batas pencalonan tetap berlaku. Begitu pula terkait batas usia calon gubernur.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini  tanggal 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan,” dikutip dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

Sehingga, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai buruh. 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement