Tanpa fondasi penegakan hukum yang tegas, bahkan kebijakan tambah layer justru kontraproduktif dan dapat memperlemah upaya pemberantasan rokok ilegal secara menyeluruh.
“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran dan menjadikan para pelanggar sebagai mitra. Justru diperlukan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan industri,” katanya.
Senada dengan hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.
“Dalam kerangka negara hukum dan tata kelola yang baik, kebijakan fiskal dan penegakan hukum sebaiknya berjalan secara bersamaan, sehingga perubahan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan sistem regulasi yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)