Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Mouhamad Bigwanto mengatakan, penyalahgunaan pita cukai tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan yang selama ini membuka celah bagi maraknya rokok ilegal di pasaran.
"Tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan negara," kata dia.
Dia menambahkan, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan persoalan rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan penambahan layer cukai tarif rendah untuk rokok ilegal justru berisiko menciptakan paradoks.
"Penambahan layer cukai menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menekan rokok ilegal justru berpotensi mengakomodasinya. Jika kebijakan ini tidak efektif dan rokok ilegal tetap marak, apakah solusi yang diambil adalah menambah layer baru lagi?" kata dia.
Momentum penegakan hukum oleh KPK, kata dia, seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai, termasuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.