IDXChannel – Apa itu Obstruction of justice yang jerat Ferdy Sambo, dkk? Obstruction of justice adalah istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana.
Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) kini ditetapkan total tujuh orang tersangka obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo.
Untuk mengetahui mengenai apa itu obstruction of justice, simak ulasan berikut ini.
Tersangka Obstruction of Justice
Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J. Berikut ini merupakan tujuh tersangka obstruction of justice:
- Irjen Ferdy Sambo: mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan: mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria: mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin: mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo: mantan PS Kasubbagriksa Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto: mantan PS Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto: mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Apa Itu Obstruction of Justice
Setelah adanya kasus pembunuhan Brigadir J, banyak orang yang penasaran apa itu obstruction of justice? Dikutip dari jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice adalah perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.
Pengertian tersebut selaras dengan penjelasan yang dikutip dari laman Cornell Law School, yakni obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.
Obstruction of justice pun tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).