sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo

News editor Hasna Nur Azizah/SEO
07/09/2022 13:12 WIB
Apa itu Obstruction of justice yang jerat Ferdy Sambo, dkk? Obstruction of justice adalah istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. 
Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo.  (Foto: MNC Media)
Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo.  (Foto: MNC Media)

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan tadi  tak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Demikian informasi mengenai apa itu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan untuk Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement