sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo

News editor Hasna Nur Azizah/SEO
07/09/2022 13:12 WIB
Apa itu Obstruction of justice yang jerat Ferdy Sambo, dkk? Obstruction of justice adalah istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. 
Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo.  (Foto: MNC Media)
Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel Apa itu Obstruction of justice yang jerat Ferdy Sambo, dkk? Obstruction of justice adalah istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. 

Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) kini ditetapkan total tujuh orang tersangka obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo.

Untuk mengetahui mengenai apa itu obstruction of justice, simak ulasan berikut ini.

Tersangka Obstruction of Justice 

Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J. Berikut ini merupakan tujuh tersangka obstruction of justice:

  1. Irjen Ferdy Sambo: mantan Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan: mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo: mantan PS Kasubbagriksa Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto: mantan PS Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto: mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Apa Itu Obstruction of Justice

Setelah adanya kasus pembunuhan Brigadir J, banyak orang yang penasaran apa itu obstruction of justice? Dikutip dari jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice adalah perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara. 

Pengertian tersebut selaras dengan penjelasan yang dikutip dari laman Cornell Law School, yakni obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Obstruction of justice pun tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dasar Hukum Obstruction of Justice di Indonesia

Setelah memahami apa itu obstruction of justice, Anda juga perlu mengetahui dasar hukum obstruction of justice di Indonesia. Tindakan obstruction of justice di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan  Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penjelasan Apa itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo.  (Foto: MNC Media)

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Adapun bunyi Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap makna atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan tadi  tak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Demikian informasi mengenai apa itu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan untuk Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement