sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Selesai, Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan 

News editor Puteranegara
16/09/2026 09:12 WIB
Dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU.
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Selesai, Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan 
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Selesai, Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan 

IDXChannel - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai. 

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono menjelaskan bahwa, saat ini penyidik merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus itu. 

"Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," kata Rudi dikutip, Rabu (16/9/2026). 

Dalam hal ini, Rudi mengklaim, dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rudi. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement