IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa KPK pada Rabu lalu (3/7/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Dahlan Iskan diperiksa untuk diketahui perannya dengan kapasitas Menteri kala itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina.
"(Diperiksa terkait) perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami terkait ada atau tidaknya perizinan dari pemegang saham terkait pengadaan LNG.
“Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata dia.
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa Mahardhika.
(NIY)