Sistem informasi tersebut antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Hasil Hutan (SI RPBBHH), hingga Online Single Submission (OSS).
"Seluruh sistem tersebut telah mengintegrasikan pasar dari hulu hingga ke hilir," kata Agus.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino menyebut pembangunan sistem informasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung tata kelola kehutanan yang baik mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga monitoring dan evaluasi.
Hal itu membantu pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung di Indonesia
Selain itu mendukung pencapaian target Net Sink karbon tahun 2030 pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau forestry and other land use (FOLU).