Selain itu, kata dia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bersama dengan Kemenko PMK, BKKBN, Kemenkes, Kemendagri, dan Kepala Lembaga lainnya.
"Termasuk tadi yang dibahas itu, beberapa langkah-langkah termasuk penetapan beberapa provinsi yang akan menjadi prioritas, termasuk yang lebih penting lagi kan harus revisi Perpres kan, karena Perpres 72 kan sudah hampir selesai masa berlakunya," katanya.
"Ada korelasi antara daerah-daerah yang tingkat fiskalnya rendah karena PAD-nya rendah itu memang angka stuntingnya tinggi karena itu nanti akan kita data daerah mana-mana saja yang perlu kita beri penguatan atau booster lah untuk anggarannya untuk penanganan stunting," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penurunan angka prevalensi stunting hingga 14 persen pada 2024.
(YNA)