sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petugas KPPS Pemilu 2024 Sakit hingga Meninggal akan Dapat Santunan, Ini Besarannya

News editor Muhammad Sukardi
19/02/2024 19:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah.
Petugas KPPS Pemilu 2024 Sakit hingga Meninggal akan Dapat Santunan, Ini Besarannya. (Foto MNC Media)
Petugas KPPS Pemilu 2024 Sakit hingga Meninggal akan Dapat Santunan, Ini Besarannya. (Foto MNC Media)

Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," jelas Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes mencatat, total ada 84 petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal dunia per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, yang sakit berjumlah 4.567 petugas. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement