Sebelumnya, MKD meminta Kesetjenan DPR memotong anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik lantaran titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Putusan ini diambil MKD dalam menyikapi dinamika terkait dana reses 2025.
Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD menilai perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Di sidang perkara tanpa aduan itu, MKD menyebutkan bahwa dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.
(Nur Ichsan Yuniarto)