sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca

News editor Danandaya Arya Putra
25/08/2024 22:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca. (Foto: MNC Media)
PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.

"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," katanya.

Dengan demikian, Afifuddin berharap nantinya KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement