"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Sebagai informasi, pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada DPR RI dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.
Namun kini seluruh aturan pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Yang mana artinya Putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi. (Wahyu Dwi Anggoro)