sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca

News editor Danandaya Arya Putra
25/08/2024 22:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca. (Foto: MNC Media)
PKPU Pilkada Bakal Diterbitkan lewat JDIH, Semua Pihak Bisa Baca. (Foto: MNC Media)

"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Sebagai informasi, pasal 11 dan 15 dalam PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada DPR RI dianggap membangkang konsisten karena tak mengakomodir putusan MK.

Namun kini seluruh aturan pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Yang mana artinya Putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement