Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
(YNA)