IDXChannel - Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok menekankan bahwa kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tidak mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, menurutnya peserta BPJS sudah tercover alias gratis. "Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis) karena sudah dicover BPJS," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).
Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang akan terasa bagi pasien umum. Namun, Ia mengklaim mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ujarnya.
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.