KPK kemudian melimpahkan kasus kepelimikan senjata api itu ke polisi. Hingga saat ini polisi sudah melimpahkan Dito ke Kejaksaan karena berkasnya sudah lengkap atau P21.
Atas perbuatannya Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun pernjara.
Berikut daftar barang bukti milik Dito yang disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri:
1. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
2. Satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
3. Satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816;-