Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggung jawabkan di bawah tanggung jawabnya Direksi," kata dia.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan.
"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," katanya.
Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Nur Ichsan Yuniarto)