sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bidik Tersangka Beras Oplosan yang Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun 

News editor Putranegara Batubara
24/07/2025 13:51 WIB
Saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. 
Polisi Bidik Tersangka Beras Oplosan yang Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun  (Putranegara Batubara/iNews Media Group)
Polisi Bidik Tersangka Beras Oplosan yang Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun  (Putranegara Batubara/iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang membuat masyarakat merugi Rp99,35 Triliun. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. 

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Helfi melanjutkan, pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras premium yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras. 

Dalam kasus ini, kata dia, setidaknya sudah ada tiga produsen dari lima merek beras premium yang melanggar aturan.

Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggung jawabkan di bawah tanggung jawabnya Direksi," kata dia. 

Lebih lanjut, Helfi mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan. 

"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," katanya.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement