Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer," katanya.
"Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," kata Sugeng.
"Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," lanjutnya.