Sebagai satu-satunya Polda di Indonesia yang mengusung pendekatan ekologis dalam penegakan hukum, Polda Riau menekankan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Pertambangan rakyat berbasis kearifan lokal yang diawasi Dubalang menjadi wujud kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam.
Dengan pola ini, lanjutnya, hasil tambang bisa memberikan manfaat ekonomi, namun tetap terkendali agar tidak menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai.
“Green Policing adalah cara baru Polri di Riau dalam melindungi tuah dan menjaga marwah bumi Melayu. Pertambangan rakyat yang diawasi Dubalang adalah bukti nyata bahwa kepolisian bersama masyarakat mampu menciptakan model pembangunan yang aman, tertib, produktif, dan tetap ramah lingkungan,” kata Herry.