"Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi." jelas Susatyo
Seluruh personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis. Tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan tulus, ikhlas dan humanis,” jelas dia.
Sebelumnya, Ribuan buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Buruh menuntut pencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja .
Aksi tersebut rupanya akan dilakukan serentak di kantor Gubernur, Bupati atau Wali Kota tiap daerah. Sementara aksi di depan Gedung MK akan dihadiri buruh perwakilan dari Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
(SLF)