IDXChannel - Polisi menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol),
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, Penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online,” kata Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Himawan menambahkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," kata dia.