sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Hasil Judi Online

News editor Riyan Rizki Roshali
02/05/2025 12:51 WIB
Polisi menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.
Polisi menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online. (iNews Media Group)
Polisi menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online. (iNews Media Group)

Untuk diketahui, PPATK mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judo online (judol). Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar. 

"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Ivan. 

Ivan menyebut data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah itu, dia mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan perjudian daring ini.

"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," kata dia.

Ditegaskan Ivan, ribuan rekening tersebut bukanlah milik pemain judol, melainkan bandar. Dari satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.

"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement