IDXChannel - Polisi menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol),
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, Penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online,” kata Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Himawan menambahkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," kata dia.
Untuk diketahui, PPATK mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judo online (judol). Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 Rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Ivan.
Ivan menyebut data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah itu, dia mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan perjudian daring ini.
"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," kata dia.
Ditegaskan Ivan, ribuan rekening tersebut bukanlah milik pemain judol, melainkan bandar. Dari satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.
"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)