sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Sebulan

News editor Riana Rizkia
26/04/2024 02:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus judi online dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. 
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Sebulan (foto riana)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar Sebulan (foto riana)

"Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement