IDXChannel - Polri mengungkap sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik atau Blackout, akibat dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai dengan tahun 2026.
"Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Senin (6/7/2026).
De Deo juga memaparkan soal modus dari praktik korupsi tersebut. Dalam perkara ini diduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujarnya.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujarnya.
Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana ini.
Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
(kunthi fahmar sandy)