Sementara di lokasi kedua milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:
- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.
- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.
- 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.