Menurut dia, keterangan dari saksi ahli migas diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
“Hal ini untuk menentukan apakah peristiwa Plumpang tersebut termasuk force majeure atau human error. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui, Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3/2023). Api yang begitu besar diikuti suara ledakan menyebabkan pemukiman warga yang berada di sekitar depo lulu lantah dilahap api.
(FRI)