sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Mulai Usut Pembalakan Liar di Aceh Tamiang, Diduga Biang Kerok Banjir Bandang

News editor Puteranegara
06/01/2026 16:33 WIB
Investigasi bencana di Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Pesantren Darul Mukhlisin.
Polri Mulai Usut Pembalakan Liar di Aceh Tamiang, Diduga Biang Kerok Banjir Bandang.
Polri Mulai Usut Pembalakan Liar di Aceh Tamiang, Diduga Biang Kerok Banjir Bandang.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ujar Irhamni.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, seperti ketiadaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

Kegiatan pembukaan lahan yang legal pasti memiliki UKL-UPL. Pada dokumen UKL-UPL itu diatur mana lahan yang boleh dibuka dan mana lahan yang tidak boleh dibuka. Lahan yang kemiringannya di atas 40 derajat tidak diperbolehkan dibuka. 

Menurutnya, larangan tidak boleh membuka lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor bila terjadi hujan. Termasuk, mengakibatkan sedimentasi dan menimbulkan bencana alam besar. 

“Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup,” tutup Irhamni. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement