sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun

News editor Puteranegara
26/06/2026 17:26 WIB
Mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dan China.
Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)
Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya. 

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Polri menitipkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan perputaran uang sindikat judi online ini mencapai belasan triliun rupiah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement