sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun

News editor Puteranegara
26/06/2026 17:26 WIB
Mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dan China.
Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)
Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun. (Foto: MNC Media)

"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian," jelas Wira Satya Triputra dalam jumpa pers. 

Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun. 

Selain menetapkan ratusan WNA sebagai tersangka, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judol ini. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement