"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian," jelas Wira Satya Triputra dalam jumpa pers.
Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun.
Selain menetapkan ratusan WNA sebagai tersangka, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judol ini. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA.
(Nadya Kurnia)