Kemudian, Polda Sumut mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka. Sigit memastikan, Polri tidak akan segan memberangus siapapun yang terlibat dalam praktik pidana perjudian.
"Ini komitmen kami bersihkan tindak pidana perjudian. Silakan apabila ada informasi kejahatan perjudian yang masih ada di Indonesia, dilaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti," tutup Sigit.
(FAY)